Dalam rangka meminimalisir timbulnya permasalahan hukum baik Perdata dan Tata Usaha Negara yang mengancam/dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek maka antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek mengadakan perjanjian kerjasama penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang penandatanganannya dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai kerangka atau landasan dalam mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efekfif dan efisien. Perjanjian kerjasama ini pada dasarnya bertujuan meminimalisir timbulnya permasalahan hukum baik Perdata dan Tata Usaha Negara yang mengancam/dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik diluar maupun di dalam pengadilan dan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam mengemban dan merealisasikan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
JDIH