Selasa, 22/06/2021 – Bertempat di Balai Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Sebanyak 50 orang warga yang terdiri dari Ketua BPD, Perangkat Desa serta perwakilan masyarakat dari unsur Toga, Tomas, Tokoh Pemuda, PKK Desa Ngetal dalam kesempatan tersebut di berikan materi seputar hukum dan Undang-Undang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek Sri Agustiani,S.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Selain materi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek, juga di sampaikan materi tentang Undang-undang tentang Perkawinan dari Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek yang disampaikan langsung olek Ketua Pengadilan Agama Trenggalek H.A.Zahri,S.H.,M.HI. dan Undang-undang tentang Pertanahan yang disampaikan oleh Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Trenggalek Soelistyo Perdopo,A.Ptnh.

Acara di buka oleh Camat Pogalan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum. Secara keseluruhan acara berjalan lancar. Diharapkan melalui Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat membantu memberikan pemahaman masyarakat agar lebih melek hukum.

Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan
JDIH