Rabu, 23/06/2021 – Bertempat di Balai Desa Dompyong Kecamatan Bendungan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Sebanyak 50 orang warga yang terdiri dari Ketua BPD, Perangkat Desa serta perwakilan masyarakat dari unsur Toga, Tomas, Tokoh Pemuda, PKK Desa Dompyong dalam kesempatan tersebut di berikan materi seputar hukum dan Undang-Undang.

Kepala Subbagian Pendokumentasian Produk Hukum Dan Pengelolaan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek Sri Pondiati,S.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Selain materi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek, juga di sampaikan materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda Ayu Febriana Rantiningrum,SH,.MH.. dan Undang-undang tentang Pertanahan yang disampaikan oleh Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Trenggalek Soelistyo Perdopo,A.Ptnh.

Acara di buka oleh Kepala Desa Dompyong dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Bendungan yang dalam kesempatan ini diwakili Kasi Pemerintahan Kecamatan Bendungan. Secara keseluruhan acara berjalan lancar. Diharapkan melalui Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat membantu memberikan pemahaman masyarakat agar lebih melek hukum.

Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Desa Dompyong Kecamatan Bendungan
JDIH