Kamis, 24/06/2021 – Bertempat di Balai Desa Masaran Kecamatan Munjungan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek menggandeng Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Sebanyak 25 orang warga yang terdiri dari Ketua BPD, Perangkat Desa serta perwakilan masyarakat dari unsur Toga, Tomas, Tokoh Pemuda, PKK Desa Masaran dalam kesempatan tersebut di berikan materi seputar hukum dan Undang-Undang.

Materi tentang hukum tidak selalu menjemukan, di tangan para penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur materi ini bisa disampaikan dengan cara yang asyik. Penerima materi pun lebih mudah mencerna dan memahami.

Cara kreatif itu diciptakan oleh dua JFT Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Ayu Febriana Rantiningrum  dan Nanik Muhayati. Keduanya menciptakan permainan/simulasi berupa beberan (lembaran gambar) beserta perlengkapannya.

Dimainkan secara bersama-sama oleh 25 orang warga sehingga dapat memecahkan atau menyimpulkan suatu masalah hukum yang tertera pada beberan. Permainan itu diaplikasikan dengan mengusung tiga Undang-undang yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaksana kegiatan Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini adalah buah kolaborasi Bagian Hukum Pemkab Trenggalek dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Kabag Hukum Pemkab Trenggalek Sri Agustiani,S.H. berharap kegiatan ini bisa berlanjut dan rutin dilaksanakan. Diharapkannya Kabupaten Trenggalek mendapatkan kesempatan mengikuti Lomba Kadarkum sampai tingkat Nasional.

Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Masaran Kecamatan Munjungan
JDIH