Jumat, 09/07/2021 dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Agus Cahyono sesuai agenda sidang Paripurna hari ini akan ada 4 hal yang dibahas. Pertama adalah Persetujuan Raperda tentang Desa Wisata menjadi Perda. Peraturan Daerah tentang Desa Wisata ini diharapkan akan menjadi suatu kebijakan dalam rangka pengembangan pariwisata lokal melalui pengelolaan desa wisata yang dapat meningkatkan potensi dan kapasitas sumberdaya lokal serta memacu pertumbuhan perekonomian.

Agenda kedua adalah penjelasan dua Raperda dari Bupati Trenggalek yaitu Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Agenda Ketiga adalah Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Raperda usulan Bupati Trenggalek yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Agenda Keempat adalah Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap 5 Raperda Usulan DPRD yaitu Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

DPRD Kabupaten Trenggalek Masa Sidang III Tahun 2020/2021
JDIH