Rabu, 06/10/2021 – Bertempat di Balai Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek menggandeng Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sebanyak 30 orang warga yang terdiri dari Ketua BPD, Perangkat Desa serta perwakilan masyarakat dari unsur Toga, Tomas, Tokoh Pemuda, PKK Desa Wonorejo dalam kesempatan tersebut di berikan materi seputar hukum dan Undang-Undang.

Materi tentang hukum tidak selalu menjemukan para penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur mulai memandu jalannya kegiatan. Kegiatan tersebut berupa simulasi yang melibatkan para peserta. Dimainkan secara bersama-sama oleh 30 orang warga sehingga dapat memecahkan atau menyimpulkan suatu masalah hukum yang tertera pada beberan simulasi. Permainan itu diaplikasikan dengan mengusung tiga Undang-undang yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaksana kegiatan Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini adalah buah kolaborasi Bagian Hukum Pemkab Trenggalek dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Kabag Hukum Pemkab Trenggalek Sri Agustiani,S.H. berharap kegiatan ini bisa berlanjut dan rutin dilaksanakan dan Seluruh Desa di Kabupaten Trenggalek mendapatkan predikat sebagai Desa Sadar Hukum. (wl)

Pembinaan Keluarga dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari
JDIH