PROFIL JDIH
Hukum dan Peraturan Perundang-undangan merupakan informasi yang bersifat publik wajib diketahui oleh masyarakat guna menjalani kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau disingkat JDIH merupakan salah satu sarana pemberian informasi di bidang hukum kepada masyarakat sebagai upaya penyebarluasan produk hukum tersebut dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. JDIH tidak hanya memuat produk hukum daerah namun telah dilengkapi dengan abstraksi dan dokumen-dokumen non produk hukum daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Hal ini dilakukan selain memudahkan penyajian informasi hukum bagi masyarakat juga untuk memudahkan stakeholder dalam menyusun kebijakan. Pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum juga diharapkan mampu memberikan pelayanan prima yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Dengan adanya JDIH maka dapat meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.