TUPOKSI ORGANISASI JDIH
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 100.3.3.2/5/406.001.3/2025
- Melakukan pengelolaan dokumentasi produk hukum daerah;
- Melakukan pengelolaan website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan Perangkat Daerah;
- Melakukan pembangunan system informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- Melaksanakan pelaporan e-report 1 (satu) kali dalam setahun; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Trenggalek.