TUPOKSI ORGANISASI JDIH

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 100.3.3.2/5/406.001.3/2025

  1. Melakukan pengelolaan dokumentasi produk hukum daerah;
  2. Melakukan pengelolaan website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan Perangkat Daerah;
  4. Melakukan pembangunan system informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Melaksanakan pelaporan e-report 1 (satu) kali dalam setahun; dan
  7. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Trenggalek.