Bagian Hukum Setda Trenggalek Perkuat Pendampingan Posbankum Desa Melalui Monitoring dan Evaluasi

Penyuluhan Hukum
Tanggal Posting : 06 Agustus 2026

                                  

                           

 

 

Trenggalek – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di wilayah Kecamatan Trenggalek, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat desa, yakni Desa Sumberdadi, Desa Dawuhan, Desa Parakan, dan Desa Rejowinangun sebagai bentuk pendampingan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbankum Desa.

Tim monitoring terdiri dari Sembodo Sukmamukti, S.H., Sri Pondiyati, S.H., Mega Ayu Ratnasari, S.H., M.Kn., dan Wiwik Suprapti. Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbankum, tim juga memberikan pendampingan teknis terkait pelaporan kegiatan Posbankum melalui aplikasi pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kegiatan diawali di Desa Sumberdadi dan disambut hangat oleh Kepala Desa beserta Tim Paralegal Desa. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa menyampaikan bahwa Posbankum Desa Sumberdadi selama ini telah berjalan dengan baik dan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mediasi, sehingga berbagai permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Selain membahas pelaksanaan Posbankum, Pemerintah Desa Sumberdadi juga berkonsultasi mengenai rencana pembakuan sejarah desa agar dapat didokumentasikan secara resmi melalui produk hukum desa sebagai upaya menjaga identitas dan warisan sejarah bagi generasi mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Sembodo Sukmamukti menyampaikan bahwa sejarah desa merupakan bagian dari jati diri masyarakat yang perlu dijaga dan dilestarikan.

"Sejarah desa merupakan identitas yang sangat berharga. Karena itu perlu ditelusuri berdasarkan data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian dibakukan melalui regulasi desa agar menjadi pedoman bersama serta tidak hilang ditelan perkembangan zaman," ujar Sembodo.

Monitoring kemudian dilanjutkan di Desa Parakan, Desa Dawuhan, dan Desa Rejowinangun. Secara umum, pelaksanaan Posbankum di ketiga desa tersebut dinilai berjalan dengan baik. Peran aktif Kepala Desa, Paralegal Desa, dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan musyawarah.

Salah satu hal yang menarik ditemukan di Desa Dawuhan. Selama ini desa tersebut relatif tidak menghadapi perkara hukum yang bersifat serius. Kondisi tersebut dinilai tidak terlepas dari aktifnya Pemerintah Desa bersama Paralegal Desa dalam memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Apabila muncul persoalan hukum ringan, penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat melalui komunikasi, mediasi, dan musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ketua Tim Monitoring, Sri Pondiyati, memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Desa dan Paralegal Desa atas komitmen mereka dalam menjalankan Posbankum Desa.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi pelaporan sebagai bagian dari evaluasi nasional penyelenggaraan Posbankum Desa.

"Kami mengapresiasi semangat para Kepala Desa dan Paralegal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami berharap seluruh kegiatan Posbankum dapat terus dilaporkan secara tertib melalui aplikasi pelaporan BPHN yang hari ini telah kami dampingi secara teknis, sehingga setiap pelayanan yang diberikan dapat terdokumentasi dengan baik," ungkap Sri Pondiyati.

Lebih lanjut, Sri Pondiyati berharap Posbankum Desa tidak hanya berfungsi ketika terjadi permasalahan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan di tingkat desa.

Menurutnya, edukasi hukum dapat disampaikan pada forum-forum kemasyarakatan seperti pertemuan PKK, yasinan, karang taruna, kelompok pemuda, maupun kegiatan sosial lainnya sehingga pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat.

Pendapat tersebut diperkuat oleh Sembodo Sukmamukti. Menurutnya, penyuluhan hukum tidak harus selalu dilakukan dalam kegiatan yang bersifat formal.

"Membangun kesadaran hukum bisa dimulai dari hal-hal sederhana. Sosialisasi hukum tidak harus selalu di ruang rapat atau seminar. Bahkan saat ngopi bersama warga pun kita bisa berdiskusi mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi masyarakat. Cara-cara yang sederhana seperti inilah justru sering kali lebih mudah diterima dan dipahami," pungkasnya saat menutup rangkaian monitoring dan evaluasi di Desa Rejowinangun.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek berharap Posbankum Desa semakin optimal sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, Posbankum diharapkan tidak hanya mampu membantu penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk mewujudkan masyarakat desa yang semakin sadar hukum, tertib, dan harmonis.

(Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)