Monitoring dan Evaluasi Posbankum Desa, Bagian Hukum Setda Trenggalek Dorong Optimalisasi Pelayanan Hukum Masyarakat
.jpeg)
.jpeg)

Trenggalek – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kecamatan Watulimo, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sawahan, Desa Prigi, dan Desa Tasikmadu oleh Tim Bagian Hukum yang terdiri dari Sembodo Sukmamukti, S.H., Sri Pondiyati, S.H., serta Mega Ayu Ratnasari, S.H., M.Kn. sebagai anggota termuda dalam tim.
Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari pendampingan terhadap pelaksanaan Posbankum Desa sekaligus pelaporan layanan Posbankum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selain memastikan administrasi pelaporan berjalan dengan baik, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi Kepala Desa dan Paralegal Desa dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Desa Sawahan
Di Desa Sawahan, Tim Bagian Hukum melakukan verifikasi administrasi dan pelaporan terhadap beberapa layanan konsultasi dan informasi hukum yang telah ditangani Posbankum Desa. Tim juga melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme penyelesaian permasalahan hukum yang telah difasilitasi oleh Kepala Desa bersama Paralegal Desa.
Kepala Desa Sawahan, H. Yani, bersama Tim Paralegal menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek. Ia berharap pendampingan dan pembinaan kepada Posbankum Desa terus dilakukan sehingga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat semakin meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Sembodo Sukmamukti menyampaikan bahwa pendampingan kepada Posbankum Desa merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek.
"Kami akan terus mendampingi Posbankum Desa agar mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat. Selain itu, kami mendorong Pemerintah Desa untuk terus meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika, penyelesaian permasalahan hukum secara musyawarah, serta pentingnya penyelesaian setiap persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Desa Prigi
Monitoring kemudian dilanjutkan di Desa Prigi. Pada kesempatan tersebut, tim melakukan evaluasi terhadap penanganan layanan konsultasi dan informasi hukum yang telah difasilitasi Posbankum Desa. Evaluasi difokuskan pada efektivitas peran paralegal desa dalam membantu penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.
Sembodo Sukmamukti menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah merupakan salah satu bentuk implementasi kehadiran Posbankum Desa dalam memberikan akses keadilan yang mudah dijangkau masyarakat.
"Posbankum Desa harus mampu menjadi ruang konsultasi pertama bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Desa, Paralegal, dan masyarakat harus terus diperkuat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar," katanya.
Sementara itu, Sri Pondiyati mengingatkan para Paralegal Desa agar terus meningkatkan kapasitas dan memperbarui pengetahuan hukum.
"Paralegal harus terus belajar dan memperluas wawasan mengenai perkembangan hukum maupun teknik penyelesaian perkara agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional," ungkapnya.
Desa Tasikmadu
Kegiatan monitoring diakhiri di Desa Tasikmadu dengan melakukan evaluasi terhadap beberapa layanan Posbankum Desa yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hukum di tengah masyarakat. Tim menilai peran aktif Pemerintah Desa dan Paralegal telah memberikan kontribusi positif dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Sembodo Sukmamukti dan Sri Pondiyati sepakat bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama pemerintah desa.
Menurut keduanya, berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat sering kali dipicu oleh kurangnya pemahaman hukum, rendahnya pengendalian emosi, maupun minimnya aktivitas positif bagi generasi muda.
Sembodo Sukmamukti mengusulkan agar Pemerintah Desa Tasikmadu semakin memberdayakan generasi muda melalui berbagai kegiatan seperti Karang Taruna, olahraga, seni budaya, pelatihan keterampilan, maupun kegiatan keagamaan.
"Generasi muda perlu diberikan ruang untuk berkembang melalui kegiatan-kegiatan yang positif. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, mereka akan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, mampu mengendalikan diri dalam menghadapi permasalahan, serta menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi lingkungan sekitarnya," jelasnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek berharap Posbankum Desa terus berkembang sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa, sekaligus menjadi mitra pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan penyelesaian yang berkeadilan. (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)