Pos Pelayanan Hukum Gratis Warnai Giat MENING DEH di Lembah Kepuh Gandusari


Kegiatan MENING DEH yang dilaksanakan di kawasan Lembah Kepuh, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Kamis, 21 Mei 2026 berlangsung semarak dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Berbagai pelayanan publik dihadirkan untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat secara langsung.
Dalam kegiatan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek turut ambil bagian dengan membuka Pos Pelayanan Hukum gratis bagi masyarakat. Kegiatan pelayanan hukum ini juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat serta Paralegal Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat di tingkat desa. Melalui layanan ini, warga dapat berkonsultasi terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Sembodo Sukmamukti, S.H., salah satu anggota Tim Penyuluhan Hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pelayanan hukum gratis ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Melalui pos pelayanan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis terkait berbagai persoalan hukum sehari-hari. Kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujar Sembodo.
Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang mengantre untuk menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang mereka alami, mulai dari persoalan tanah waris, administrasi, hingga permasalahan keluarga dan sosial kemasyarakatan lainnya.
Sri Pondiyati, S.H. dan Mega Ayu, S.h. selaku anggota tim penyuluhan hukum lainnya yang turun langsung dalam kegiatan tersebut tampak kompeten dan sabar melayani masyarakat satu per satu. Dengan pendekatan yang komunikatif dan humanis, keduanya memberikan penjelasan serta solusi awal atas persoalan yang dikonsultasikan warga.
Menurut Sembodo, pelayanan hukum gratis seperti ini perlu terus digalakkan karena sangat membantu masyarakat agar semakin melek hukum dan memahami langkah-langkah penyelesaian permasalahan secara benar.
“Pelayanan hukum gratis ini perlu terus digalakkan karena sangat membantu masyarakat untuk lebih melek hukum,” pungkasnya.
Salah satu warga yang berkonsultasi terkait permasalahan tanah waris mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut.
“Kami sangat senang atas adanya bantuan hukum ini, Pak Sembodo,” ujar warga tersebut usai menyampaikan keluhannya terkait sengketa tanah waris yang dialaminya. Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kab. Trenggalek