Rapat Fasilitasi Penerjemahan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2024 ke Dalam Bahasa Inggris

Pembahasan Produk Hukum
Tanggal Posting : 07 Juli 2026

               

Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar rapat fasilitasi penerjemahan ke dalam Bahasa Inggris terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, dengan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI mengikuti rapat secara daring, sedangkan peserta dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek hadir secara langsung.

Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, S.Sos., M.Si. Turut hadir secara langsung perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

Dalam rapat tersebut, Sembodo Sukmamukti, S.H., dari Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa penerjemahan Peraturan Daerah ke dalam Bahasa Inggris merupakan langkah strategis agar produk hukum daerah dapat dikenal lebih luas, khususnya oleh masyarakat internasional dan calon investor. Menurutnya, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas informasi hukum daerah sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu, Megawati Ayu Ratna Sari, S.H. dan Sri Pondiyati, S.H., yang juga merupakan Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah memfasilitasi proses penerjemahan Peraturan Daerah tersebut secara daring. Mereka berharap sinergi dan pendampingan seperti ini dapat terus berlanjut dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih mudah dipahami, memiliki jangkauan yang lebih luas, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

Menutup kegiatan tersebut, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan harapannya agar kegiatan fasilitasi penerjemahan produk hukum daerah seperti ini dapat terus ditingkatkan. Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas produk hukum daerah. "Kegiatan ini agar terus ditingkatkan sehingga semakin banyak produk hukum daerah yang dapat dikenal secara luas oleh masyarakat maupun investor," pungkasnya. (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)