

Pada hari Jumat, 16 Mei 2025 DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna hari ini agendanya pandangan umum fraksi tentang perubahan kedua Perda 17 tahun 2016 tentang perangkat daerah, ada beberapa perubahan dan masukan yang diajukan namun secara garis besar semua fraksi intinya mendukung perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan disesuaikan dengan kondisi Trenggalek sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk menyamakan persepsi.
Dalam Rapat Paripurna itu Bupati Trenggalek diwakili oleh Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto yang intinya sangat menyambut baik pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dengan Nota Penjelasan Bupati Trenggalek atas Perubahan Kedua Perda 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Tim JDIH Bag. Hukum Setda Kab. Trenggalek)