Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek

Penulis : Administrator
Diposting pada : 15 Mei 2025
Responsive image

       

   

Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek pada Hari Rabu 14 Mei 2025 Bupati Trenggalek dalam kegiatan Rapat Paripurna ini menyampaikan usulan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar penyampaian usulan ini adalah dalam rangka mendukung visi Kabupaten Trenggalek yakni “Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif” sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045, guna mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi,  mewujudkan daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, degradasi lingkungan hidup, dan penataan pembangunan infrastruktur wilayah maka dibutuhkan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi dimaksud.

Serta adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah antara lain Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, dalam Pasal 15 huruf c diaturbahwa: “Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di Kabupaten/Kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota”. Sehingga nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan. (Tim JDIH Bag.Hukum Setda Kab. Trenggalek)