Sekda Trenggalek Buka Sosialisasi Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Smart Center Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh seluruh Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Trenggalek, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, serta tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang memaparkan berbagai layanan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai ruang lingkup layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga setiap perangkat daerah dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami mekanisme permohonan layanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek, sehingga potensi permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara dapat dicegah sejak dini melalui koordinasi dan pendampingan yang tepat. (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)