Tancap Gas, Kabag Hukum Baru Langsung Turun Dampingi Posbankum di Empat Desa Panggul

Penyuluhan Hukum
Tanggal Posting : 22 September 2026

     

       

TRENGGALEK – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek langsung tancap gas. Dipimpin Kepala Bagian Hukum yang baru, Suyatno, S.H., tim melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendampingan Pelaporan Kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di empat desa di Kecamatan Panggul, Selasa (22/9/2026).

Empat desa yang menjadi sasaran monev yakni Desa Ngrencak, Desa Nglebeng, Desa Wonocoyo, dan Desa Banjar. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pelaporan administrasi Posbankum, tetapi sekaligus memastikan keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat dan akses pelayanan hukum bagi masyarakat desa.

Turut dalam tim tersebut Sri Pondiyati, S.H., Sembodo Sukmamukti, S.H., dan Mega Ayu Ratnasari, S.H., M.Kn.

Suyatno mengatakan, pendampingan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Posbankum di masing-masing desa berjalan sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat benar-benar tersedia.

“Kita ingin melihat sejauh mana Posbankum di desa berjalan. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Suyatno.

Menurutnya, keberadaan Posbankum tidak semata-mata dibutuhkan ketika masyarakat sudah menghadapi persoalan hukum. Posbankum juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi serta melakukan mitigasi agar persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.

Sementara itu, Sri Pondiyati menjelaskan bahwa bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi perkara hukum, Bagian Hukum juga menyediakan fasilitasi bantuan hukum secara gratis dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Untuk masyarakat miskin yang sedang berperkara, ada bantuan hukum gratis yang kami fasilitasi dengan menggandeng LBH. Jadi masyarakat tidak perlu merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” jelas Sri.

Pendampingan semakin intensif ketika Sembodo Sukmamukti dan Mega Ayu Ratnasari secara langsung membantu para paralegal desa melakukan pelaporan kegiatan Posbankum melalui link Posbankum Kementerian Hukum sesuai arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sembodo menjelaskan, Posbankum memiliki cakupan pelayanan yang cukup luas. Tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga mencakup layanan bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi, serta layanan rujukan kepada advokat.

“Paralegal menjadi garda terdepan di desa. Masyarakat bisa terlebih dahulu datang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, kemudian diberikan informasi dan edukasi hukum, serta diarahkan pada penyelesaian yang tepat,” terangnya.

Ngrencak Soroti Kenakalan Remaja dan Perlindungan Anak

Di Desa Ngrencak, Kepala Desa Agung Sudilo menyambut baik pendampingan yang dilakukan Bagian Hukum. Menurutnya, penguatan pemahaman hukum sangat diperlukan, khususnya terkait kenakalan remaja dan perlindungan anak.

Perkembangan media sosial yang semakin masif dinilai turut menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat desa. Terlebih posisi wilayah Ngrencak yang memiliki akses cukup dekat dengan wilayah perkotaan membuat penguatan edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi semakin penting.

Sementara di Desa Nglebeng, para paralegal mengaku mendapatkan pemahaman baru dari pendampingan tersebut. Mereka memahami bahwa Posbankum bukan sekadar tempat pelayanan ketika sudah terjadi persoalan hukum, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum.

Pemahaman tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Nglebeng dan anggota BPD yang turut hadir dalam kegiatan.

Wonocoyo Sudah Inventarisasi Persoalan Hukum

Hal menarik ditemukan di Desa Wonocoyo. Para paralegal di desa tersebut telah melakukan inventarisasi berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, tim Bagian Hukum tinggal memberikan pendampingan teknis dalam proses pelaporan melalui sistem yang telah disediakan.

“Alhamdulillah, dengan pendampingan ini menjadi lebih mudah. Permasalahan yang ada sudah kami inventarisasi, sehingga tinggal diarahkan dalam memasukkannya ke link. Pelaporannya menjadi lebih enak dan terdokumentasi dengan baik,” ungkap Margono, salah satu paralegal Desa Wonocoyo.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Posbankum mulai berkembang tidak hanya pada aspek pelayanan, tetapi juga pada pemetaan dan dokumentasi persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Banjar Dorong Penyelesaian Persoalan Secara Kekeluargaan

Rangkaian monev kemudian berlanjut di Desa Banjar. Tim kembali mendapatkan sambutan positif dari pemerintah desa dan para paralegal.

Sembodo menjelaskan, paralegal memiliki tugas awal untuk mendengarkan permasalahan masyarakat, termasuk persoalan sengketa waris, kekerasan dalam rumah tangga, persoalan batas tanah maupun berbagai konflik sosial lainnya.

Paralegal kemudian memberikan edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat. Sedapat mungkin, persoalan yang muncul diarahkan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mediasi.

“Paralegal harus mampu mendengarkan terlebih dahulu persoalan masyarakat. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentu mediasi menjadi langkah yang sangat penting,” kata Sembodo.

Pelaporan Jalan, Kerahasiaan Identitas Tetap Dijaga

Menutup rangkaian monev di Kecamatan Panggul, Suyatno kembali menekankan dua hal penting. Pelaporan kinerja Posbankum harus berjalan, namun pada saat yang sama kerahasiaan identitas masyarakat yang memiliki persoalan hukum wajib dijaga.

Karena itu, dalam pelaporan Posbankum, paralegal cukup menyampaikan deskripsi kasus secara umum tanpa mencantumkan identitas para pihak yang bersengketa. Dokumentasi berupa foto yang tidak diperlukan juga tidak perlu dimasukkan.

“Pelaporan kinerja harus jalan, tetapi identitas para pihak yang bersengketa harus tetap kita jaga kerahasiaannya. Cukup dideskripsikan secara umum tanpa menyebut nama. Foto-foto yang memang tidak diperlukan juga tidak perlu dimasukkan,” tegas Suyatno.

Suyatno menambahkan, monev di empat desa tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendampingan Bagian Hukum yang akan terus dilanjutkan ke desa-desa lainnya.

“Tugas tim hari ini sudah selesai dan besok akan kita lanjutkan di desa lain. Terima kasih kepada seluruh anggota tim dan pihak desa yang sudah all out membantu. Tetap semangat, semoga apa yang kita kerjakan ini membawa manfaat dan berkah,” pungkasnya.  (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)