Selamat Datang di Aplikasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum

Kabupaten Trenggalek

Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015

tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Berupa Uang Untuk Kegiatan Kesenian, Kepemudaan,Keolahragaan Dan Keagamaan

Materi Pokok
Hibah Kegiatan Kesenian
Meta Data
Judul : Pedoman Teknis Pemberian Hibah Berupa Uang Untuk Kegiatan Kesenian, Kepemudaan,Keolahragaan Dan Keagamaan
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 11
Bentuk : Peraturan Bupati
Bentuk Singkat : PERBUP
Tahun : 2015
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 23 Maret 2015
Tanggan Pengundangan : 23 Maret 2015
Tanggal Berlaku : 23 Maret 2015
Sumber : BD Tahun 2014 Nomor 25
Subjek : HIBAH
Status : TIDAK BERLAKU
Cetakan Edisi : Cet.11
ISBN :
Deskripsi Fisik : ix 7 hlm. F4
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Abstrak
Belum Tersedia
Keterangan Status
MENCABUT
1. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Besaran Pemberian Hibah Berupa Uang Untuk Kegiatan Kesenian, Kepemudaan, Keolahragaan Dan Keagamaan
DICABUT DENGAN
1. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah