Selamat Datang di Aplikasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum

Kabupaten Trenggalek

Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024

tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Materi Pokok
Bantuan Sosial
Meta Data
Judul : Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 41
Bentuk : Peraturan Bupati
Bentuk Singkat : PERBUP
Tahun : 2024
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 27 Mei 2024
Tanggan Pengundangan : 27 Mei 2024
Tanggal Berlaku : 27 Mei 2024
Sumber : BD Tahun 2024 Nomor 41
Subjek : Sosial
Status : BERLAKU
Cetakan Edisi : cet. 1
ISBN :
Deskripsi Fisik : ix 32 hlm, F4
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Keterangan Status
MENCABUT
1. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Sosial Permakanan Berupa Uang Bagi Anak Panti Asuhan
2. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Berupa Uang Untuk Kegiatan Kesenian, Kepemudaan,Keolahragaan Dan Keagamaan
3. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
4. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemb