Selamat Datang di Aplikasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum

Kabupaten Trenggalek

Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek

Materi Pokok
Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Meta Data
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 6
Bentuk : Peraturan Bupati
Bentuk Singkat : PERBUP
Tahun : 2016
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 21 Maret 2016
Tanggan Pengundangan : 21 Maret 2016
Tanggal Berlaku : 21 Maret 2016
Sumber : BD Tahun 2016 Nomor 6
Subjek : HIBAH BANSOS
Status : BERLAKU
Cetakan Edisi : Cet.6
ISBN :
Deskripsi Fisik : ix 10 hlm. F4
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Abstrak
Belum Tersedia
Keterangan Status
Belum Tersedia