Selamat Datang di Aplikasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum

Kabupaten Trenggalek

Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017

tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Materi Pokok
Hibah dan Bantuan Sosial
Meta Data
Judul : Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 9
Bentuk : Peraturan Bupati
Bentuk Singkat : PERBUP
Tahun : 2017
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 16 Maret 2017
Tanggan Pengundangan : 16 Maret 2017
Tanggal Berlaku : 16 Maret 2017
Sumber : BD Tahun 2017 Nomor 9
Subjek : HIBAH BANSOS
Status : TIDAK BERLAKU
Cetakan Edisi : Cet.9
ISBN :
Deskripsi Fisik : ix 37 hlm. F4
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Abstrak
Belum Tersedia
Keterangan Status
MENCABUT
1. Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek
DICABUT DENGAN
1. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah