Selamat Datang di Aplikasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum

Kabupaten Trenggalek

Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2012

tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek

Materi Pokok
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Meta Data
Judul : Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 98
Bentuk : Peraturan Bupati
Bentuk Singkat : PERBUP
Tahun : 2012
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 18 Desember 2012
Tanggan Pengundangan : 18 Desember 2012
Tanggal Berlaku : 18 Desember 2012
Sumber : BD Tahun 2012 Nomor 66
Subjek : HIBAH
Status : TIDAK BERLAKU
Cetakan Edisi : cet. 1
ISBN :
Deskripsi Fisik : ix 35 hlm. F4
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Abstrak
Belum Tersedia
Keterangan Status
MENCABUT
1. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek