Detail Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013

tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman dan Media Elektronik, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Meta Data
Judul : Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman dan Media Elektronik, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat
TEU : Trenggalek (Kabupaten)
Nomor : 23
Bentuk : Peraturan Daerah
Bentuk Singkat : PERDA
Tahun : 2013
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2013
Tanggan Pengundangan : 31 Desember 2013
Tanggal Berlaku : 31 Desember 2013
Sumber : LD KABUPATEN TRENGGALEK 2014 (8) TLD (31): 9 hlm
Subjek : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
Status : BERLAKU
Cetakan Edisi : Cet.23
ISBN : -
Deskripsi Fisik : ix 9 hlm. F4
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Penandatangan : Mulyadi WR
Pemrakarsa : -
Abstrak
Belum Tersedia
File
2013.PD.35.03.023.pdf
Keterangan Status
Belum Tersedia