Selamat Datang di Aplikasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum

Kabupaten Trenggalek

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008

tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TRENGGALEK

Materi Pokok
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek perlu ditinjau dan diadakan penyesuaian. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari: a. Kepala Satuan ; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pembinaan Operasional dan Kesamaptaan ; d. Seksi Penyidikan dan Penindakan; e. Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Meta Data
Judul : ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TRENGGALEK
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 6
Bentuk : Peraturan Daerah
Bentuk Singkat : PERDA
Tahun : 2008
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 15 September 2008
Tanggan Pengundangan : 17 September 2008
Tanggal Berlaku : 17 September 2008
Sumber : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016 NOMOR SERI D
Subjek : Hukum
Status : TIDAK BERLAKU
Cetakan Edisi : cet. 1
ISBN :
Deskripsi Fisik :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Abstrak
Belum Tersedia
Keterangan Status
DICABUT DENGAN
1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja