Detail Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011

tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern Dan Toko Modern

Tipe Dokumen
-
Meta Data
Judul : Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern Dan Toko Modern
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 2
Bentuk : Peraturan Daerah
Bentuk Singkat : PERDA
Tahun : 2011
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 09 Maret 2011
Tanggan Pengundangan : 09 Maret 2011
Tanggal Berlaku : 09 Maret 2011
Sumber : Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2 Seri E
Subjek : PASAR
Status : TIDAK BERLAKU
Cetakan Edisi : Cet.2
ISBN :
Deskripsi Fisik : ix 44 hlm
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -
Abstrak
Belum Tersedia
File
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011.pdf
Keterangan Status
DICABUT DENGAN
1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat