Detail Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010

tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Tipe Dokumen
-
Meta Data
Judul : Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
TEU : Kab. Trenggalek
Nomor : 7
Bentuk : Peraturan Daerah
Bentuk Singkat : PERDA
Tahun : 2010
Tempat Penetapan : Trenggalek
Tanggal Penetapan : 16 Juli 2010
Tanggan Pengundangan : 16 Juli 2010
Tanggal Berlaku : 16 Juli 2010
Sumber : LD TH.2010 No.5/E
Subjek : PENGELOLAAN PERIKANAN, WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Status : TIDAK BERLAKU
Cetakan Edisi : Cet.7
ISBN :
Deskripsi Fisik :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek
Bidang : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -
Abstrak
Belum Tersedia
File
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010.pdf
Keterangan Status
DICABUT DENGAN
1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara