JDIH Trenggalek Terus Berbenah, Fitur Layanan dan Akses Disabilitas Jadi Perhatian
SURABAYA – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Trenggalek terus didorong agar tidak berhenti pada sekadar menyediakan dokumen peraturan perundang-undangan. Perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat menuntut JDIH hadir sebagai layanan informasi hukum yang mudah digunakan, informatif, inklusif, dan terus mengikuti perkembangan zaman.
Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Timur, Jalan Kayoon Nomor 50–52, Surabaya, Selasa (6/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi ruang konsultasi sekaligus evaluasi untuk melihat kembali pengelolaan JDIH Kabupaten Trenggalek, termasuk pengembangan aplikasi, kelengkapan fitur, kemudahan akses masyarakat, hingga kebutuhan layanan yang lebih ramah bagi kelompok disabilitas.
Tim Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek diterima oleh Penyuluh Hukum Madya Kurnia Indawati. Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal terkait pengelolaan JDIH dibahas secara terbuka, termasuk bagaimana platform JDIH daerah dapat terus dikembangkan agar tidak sekadar menjadi tempat menyimpan produk hukum, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek yang baru, Suyatno, S.H., memberikan penekanan pada pentingnya keberlanjutan pengembangan JDIH.
Menurutnya, JDIH harus terus diperbarui, baik dari sisi konten maupun fitur layanan. Pembaruan tersebut penting agar sistem tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi dan pola kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi.
“JDIH perlu terus di-update. Fitur-fiturnya juga harus terus ditambah dan dikembangkan,” ujar Suyatno dalam closing statement-nya.
Pernyataan tersebut bukan semata soal mempercantik tampilan aplikasi. Lebih jauh, pengembangan fitur dibutuhkan agar masyarakat dapat menemukan dokumen hukum secara lebih cepat, memahami informasi yang tersedia, serta memperoleh pengalaman layanan yang sederhana dan mudah.
JDIH, dengan demikian, tidak cukup hanya lengkap secara database. Ia juga harus mudah ditemukan, mudah dipahami, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan penggunanya.
Bukan Sekadar Arsip Digital
Anggota Tim Bagian Hukum, Sri Pondiyati, mengingatkan bahwa pengembangan JDIH juga harus tetap berpijak pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Ia menyebut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sebagai salah satu dasar penting dalam pengelolaan JDIH.
Permenkumham tersebut secara khusus mengatur standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Di dalamnya antara lain terdapat standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Regulasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan pekerjaan yang berhenti ketika dokumen sudah diunggah ke dalam sistem.
Dokumen harus dikelola secara standar, tertib, dan dapat ditemukan kembali dengan mudah. Informasi hukum juga harus disajikan sedemikian rupa sehingga mendukung kebutuhan masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Dalam konteks itulah pengembangan JDIH Trenggalek menjadi penting. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan lemari arsip ke dalam layar komputer, tetapi mengubah cara masyarakat menemukan dan menggunakan informasi hukum.
Akses Disabilitas Tak Boleh Jadi Fitur Pelengkap
Hal lain yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut adalah aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Kurnia Indawati memberikan penekanan agar fitur-fitur yang berkaitan dengan kebutuhan penyandang disabilitas dimasukkan secara lebih detail dalam pengembangan JDIH.
Masukan tersebut menjadi penting karena pelayanan informasi publik pada era digital tidak cukup hanya berbicara tentang kecepatan dan kelengkapan. Kemudahan akses harus dirasakan oleh semua orang, termasuk masyarakat dengan kebutuhan aksesibilitas yang berbeda.
Karena itu, pengembangan ke depan dapat diarahkan pada fitur yang lebih ramah terhadap pengguna dengan keterbatasan penglihatan, pendengaran maupun kebutuhan akses lainnya. Prinsipnya sederhana: ketika masyarakat membutuhkan informasi hukum, tidak boleh ada kelompok yang tertinggal hanya karena desain layanan digital tidak mempertimbangkan kebutuhan mereka.
Teknis di Lapangan, Mega dan Arizka Mulai Mengembangkan Gagasan Baru
Untuk urusan teknis, seperti biasa, Mega Ayu Ratnasari langsung menangani pembahasan teknis pengembangan JDIH. Ia didukung Ariska Wahyu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek.
Keduanya mencermati sejumlah kemungkinan pengembangan fitur agar JDIH tidak hanya semakin lengkap, tetapi juga semakin menarik dan mudah digunakan.
Arizka bahkan melihat peluang untuk membawa teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ke dalam pengembangan JDIH.
Gagasannya bukan sekadar mengikuti tren teknologi. AI dapat diarahkan untuk membantu pengguna menemukan informasi hukum dengan cara yang lebih natural, misalnya melalui pencarian yang lebih cerdas, penyajian informasi yang lebih sederhana, atau membantu mengarahkan pengguna menuju dokumen hukum yang relevan.
Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu. Sumber hukum yang ditampilkan tetap harus berasal dari dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. AI tidak boleh menggantikan otoritas dokumen hukum, melainkan membantu masyarakat menemukan dan memahami informasi yang tersedia.
Gagasan tersebut menjadi salah satu warna dalam diskusi pengembangan JDIH Trenggalek ke depan.
Dari Kayoon, Membawa Pulang Catatan Pengembangan
Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan sejumlah catatan dan gagasan yang akan menjadi bahan pengembangan JDIH Kabupaten Trenggalek.
Bagi Sembodo Sukmamukti, salah satu anggota Tim Bagian Hukum, pertemuan tersebut bukan hanya agenda koordinasi biasa. Ada semangat untuk memperkenalkan sekaligus membangun komunikasi awal dengan Kepala Bagian Hukum yang baru, Suyatno, kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Timur.
Sembodo juga menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan masukan yang diberikan selama kunjungan.
“Terima kasih atas arahan dan masukannya. Ini menjadi bekal bagi kami untuk terus memperbaiki JDIH Trenggalek,” ujarnya.
Namun, suasana kemudian mencair dengan gaya khas Sembodo yang memang gemar menyelipkan humor di tengah pekerjaan.
Sambil berseloroh, ia mengatakan kepada Suyatno,
“Pak, habis ini kita cari manisan di Jalan Kayoon.”
Kalimat sederhana itu sontak menjadi penutup yang ringan setelah diskusi cukup serius mengenai dokumentasi dan informasi hukum.
“Biar hukum itu tidak pait, tapi manis seperti kerja-kerja kita,” lanjutnya sambil berkelakar.
Di balik candaan tersebut, ada pesan yang sebenarnya cukup serius.
JDIH memang berbicara tentang hukum, tetapi layanan hukumnya tidak harus terasa rumit.
Justru semakin baik sebuah JDIH dikelola, semakin mudah masyarakat menemukan informasi yang dibutuhkan. Teknologi boleh berubah, fitur boleh terus berkembang, tetapi tujuan akhirnya tetap sama: menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi masyarakat.
Dari Jalan Kayoon, Trenggalek membawa pulang satu pekerjaan rumah: JDIH tidak boleh berhenti berkembang.
Karena hukum yang hanya tersimpan dalam dokumen belum tentu sampai kepada masyarakat. Tetapi ketika dokumen hukum dikelola dengan baik, disajikan secara informatif, mudah dicari, ramah bagi semua pengguna, dan didukung teknologi yang tepat, maka JDIH benar-benar dapat menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat. (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)
