Lanjut Monev Posbankum ke Karangan, Bagian Hukum Perkuat Pelayanan Hukum dari Desa

Penyuluhan Hukum
Tanggal Posting : 23 September 2026

 

   

 

 

TRENGGALEK – Setelah sehari sebelumnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Panggul, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek kembali melanjutkan pendampingan ke Kecamatan Karangan, Rabu (23/9/2026).

Dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek yang baru, Suyatno, S.H., tim melakukan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Pelaporan Kegiatan Posbankum di Desa Karangan, Desa Kayen, Desa Ngentrong, dan Desa Sumber.

Turut dalam kegiatan tersebut Sri Pondiyati, S.H., Sembodo Sukmamukti, S.H., dan Mega Ayu Ratnasari, S.H., M.Kn.

Kegiatan ini tidak hanya menyasar aspek administrasi pelaporan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi langsung antara tim Bagian Hukum dengan pemerintah desa dan para paralegal untuk melihat perkembangan pelayanan hukum di tingkat desa.

Suyatno menjelaskan, mekanisme Posbankum pada dasarnya dimulai ketika warga datang ke desa untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Paralegal kemudian mendengarkan permasalahan tersebut dan memberikan edukasi serta saran hukum, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

“Warga datang ke desa, kemudian paralegal mendengarkan permasalahannya. Dari situ diberikan edukasi dan saran hukum. Kalau persoalannya masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, tentu pendekatan tersebut kita utamakan,” jelas Suyatno.

Pelaporan Dibuat Lebih Tertata

Seperti pada monev sebelumnya, tim juga melakukan pendampingan secara langsung kepada para paralegal dalam memasukkan laporan kegiatan Posbankum melalui posbankum.kemenkum.go.id, sesuai arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dengan didampingi secara langsung, para paralegal tidak hanya mengetahui bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memahami pentingnya mendokumentasikan setiap kegiatan yang telah dilakukan.

Sembodo Sukmamukti menambahkan, layanan informasi hukum di desa sebenarnya dapat dilakukan dengan cara yang sederhana dan menyatu dengan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, layanan informasi hukum tidak harus selalu dilakukan dalam forum resmi. Kegiatan masyarakat seperti yasinan, pengajian, maupun berbagai kegiatan kemasyarakatan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan informasi dan edukasi hukum.

“Layanan informasi hukum bisa dilaksanakan dengan santai dan berdampingan dengan kegiatan desa. Posbankum itu seperti jendela informasi hukum bagi warga desa. Jadi melalui yasinan, pengajian, atau kegiatan masyarakat lainnya juga bisa,” terang Sembodo.

Karangan: Jangan Main Hakim Sendiri

Di Desa Karangan, Kepala Desa Tri Rohadi, yang akrab disapa Mbah Kowor, menyambut baik pendampingan yang dilakukan Bagian Hukum.

Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi penting ketika muncul persoalan di tengah masyarakat. Dengan adanya paralegal, masyarakat memiliki tempat untuk berkonsultasi sebelum mengambil tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kalau ada permasalahan di desa, jangan sampai masyarakat main hakim sendiri. Kalau ada pelanggaran hukum, tindakan yang dilakukan juga harus tepat. Jangan sampai niatnya menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah hukum atau gugatan dari pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Kayen Soroti Maraknya Judi Online

Sementara itu, di Desa Kayen, Puguh Rahayu Widodo, salah satu paralegal yang juga Sekretaris Desa Kayen, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan tim Bagian Hukum. Ia berharap edukasi hukum kepada masyarakat terus diperkuat, khususnya terkait perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pemahaman hukum perlu terus diberikan agar masyarakat mengetahui dampak serta konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian online sekaligus mampu melakukan pencegahan sejak dini.

Menanggapi hal tersebut, Sri Pondiyati, S.H. menambahkan bahwa selain pendampingan melalui Posbankum, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Hukum juga memiliki program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum.

“Bagi masyarakat miskin yang sedang mengalami persoalan hukum, kami memiliki program bantuan hukum gratis dengan menggandeng lembaga bantuan hukum. Monggo dimanfaatkan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Sri Pondiyati.

Ngentrong: Pertemuan yang Sudah Lama Dinantikan

Suasana berbeda terasa ketika tim tiba di Desa Ngentrong. Tim langsung disambut Lurah Ngentrong, Nurhadi, yang mengaku sudah lama menantikan adanya pertemuan dan pendampingan langsung dari Bagian Hukum.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk membangun komunikasi lebih intensif dalam membahas berbagai persoalan hukum yang sehari-hari dihadapi masyarakat sekaligus mencari solusi bersama.

“Pertemuan seperti ini sudah lama saya harapkan. Kita bisa saling berkomunikasi, menyampaikan permasalahan hukum sehari-hari yang dihadapi warga, kemudian mencari solusinya. Saya berharap pendampingan seperti ini terus berkesinambungan,” ujar Nurhadi.

Menariknya, Nurhadi ternyata memiliki kedekatan personal dengan Suyatno sejak masa kecil.

“Pak Yatno ini teman kecil saya. Saya berharap Desa Ngentrong terus mendapatkan bimbingan,” ujarnya sembari mengenang masa kecilnya bersama Suyatno.

Ia juga berharap kualitas pelaporan kegiatan Posbankum Desa Ngentrong terus ditingkatkan sehingga seluruh aktivitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik.

Sumber Andalkan Mediasi

Rangkaian monev kemudian berakhir di Desa Sumber. Di desa ini, tim mendapatkan gambaran positif mengenai upaya penyelesaian konflik di tingkat desa.

Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat sedapat mungkin diselesaikan melalui mediasi. Kondisi wilayah desa yang tidak terlalu luas dan jumlah penduduk yang relatif tidak banyak menjadi salah satu faktor yang mendukung komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Dengan komunikasi yang terjaga, berbagai persoalan dapat lebih cepat diketahui dan diupayakan penyelesaiannya sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.

Pelaporan Jadi Cermin Perkembangan Posbankum

Menutup rangkaian monev di Kecamatan Karangan, Suyatno menegaskan bahwa pelaporan melalui sistem Posbankum bukan sekadar kewajiban administrasi.

Pelaporan yang dilakukan secara tertib akan membuat seluruh aktivitas pelayanan Posbankum menjadi lebih terdokumentasi dan dapat digunakan untuk melihat perkembangan pelayanan hukum di masing-masing desa.

“Dengan pelaporan melalui link, kegiatan Posbankum menjadi lebih tertata. Dari sana juga bisa diketahui bagaimana indeks keberhasilan dan perkembangan jalannya Posbankum di desa,” jelas Suyatno.

Ia berharap keberadaan Posbankum di desa dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Dengan demikian, Posbankum tidak hanya berfungsi ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin memahami hukum dan mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan di lingkungan mereka.

Pendampingan di Kecamatan Karangan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek dalam memastikan Posbankum tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang pertama bagi masyarakat desa untuk mendapatkan informasi, edukasi, dan pendampingan hukum.

Dari desa, pelayanan hukum terus diperkuat. Dari persoalan kecil, diupayakan penyelesaian sejak dini. Dan melalui Posbankum, akses masyarakat terhadap keadilan diharapkan semakin dekat, mudah, dan terarah. (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)