Monev Posbankum di Munjungan: Dari Pernikahan Dini, Judol hingga Sengketa Tanah, Hukum Harus Hadir Dekat dengan Warga
TRENGGALEK – Persoalan hukum di desa ternyata tidak selalu bermula dari ruang sidang. Banyak di antaranya tumbuh dari persoalan sehari-hari yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal: pernikahan dini, pergaulan remaja, judi online, hingga sengketa tanah antaranggota keluarga dan tetangga.
Itulah yang terlihat dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Pelaporan Kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di wilayah Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Senin (28/9/2026).
Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek menyambangi empat desa, yakni Desa Bangun, Desa Craken, Desa Sobo, dan Desa Tawing. Kegiatan tersebut tidak sekadar memeriksa administrasi atau memastikan laporan Posbankum telah berjalan, tetapi juga menjadi ruang untuk mendengar langsung persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Di lapangan, persoalannya ternyata beragam. Namun ada satu benang merah: masyarakat membutuhkan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat memberikan arah, dan tidak selalu harus berujung pada proses pengadilan.
Hal itu sejalan dengan arah kebijakan Posbankum. Berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Posbankum Desa dibentuk oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa sebagai wadah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ketika media sosial membawa persoalan sampai ke rumah
Di Desa Craken, persoalan yang mengemuka cukup dekat dengan kehidupan keluarga saat ini: ancaman pernikahan dini dengan perkembangan media sosial dan pergaulan remaja.
Sekretaris Desa Craken menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, meningkatnya penggunaan media sosial perlu diimbangi dengan pendampingan terhadap anak-anak dan remaja. Jangan sampai informasi yang mereka konsumsi justru mendorong perilaku seksual sebelum menikah yang kemudian berujung pada kehamilan dan pernikahan dini.
Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan setelah masalah terjadi.
Sri Pondiyati dari Bagian Hukum menilai, keluarga mempunyai posisi paling penting dalam membangun benteng pertama bagi anak.
Menurutnya, pendidikan tentang batas pergaulan, tanggung jawab, dan kehormatan diri harus diberikan dengan cara yang sesuai dengan usia anak. Nilai moral dan agama tidak seharusnya hanya disampaikan dalam bentuk larangan, tetapi perlu diterjemahkan menjadi pendampingan yang membuat anak memahami konsekuensi dari setiap pilihan.
“Anak perlu diajak bicara, bukan hanya dimarahi. Mereka perlu memahami bahwa menjaga diri merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan agama. Orang tua harus hadir ketika anak menghadapi persoalan, termasuk ketika mereka mendapatkan pengaruh dari media sosial,” ujar Sri.
Suyatno, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek, menimpali bahwa pembinaan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah.
“Pembinaan harus dimulai dari lingkungan rumah. Anak-anak membutuhkan ruang untuk bertanya dan berdiskusi. Karena itu, keberadaan remaja masjid dan remaja musala juga perlu dihidupkan kembali sebagai ruang positif bagi anak-anak,” katanya.
Menurutnya, pendekatan pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu persoalan menjadi perkara hukum.
Di sinilah Posbankum memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat mengurus persoalan hukum. Posbankum juga menjadi pintu awal literasi hukum dan konsultasi bagi masyarakat. BPHN sendiri menempatkan layanan informasi dan konsultasi, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi atau konsiliasi, hingga rujukan kepada advokat sebagai bagian dari layanan Posbankum.
.jpeg)
Keterangan : Pembahasan Serius di Desa Craken
Judi online: iming-iming kaya instan, ujungnya bisa bangkrut
Dari Craken, persoalan berbeda muncul di Desa Sobo.
Kali ini bukan lagi soal remaja dan pergaulan, melainkan fenomena judi online (judol) yang mulai meresahkan masyarakat.
Sumardi, yang akrab disapa Mbah Lurah, menyampaikan bahwa praktik tersebut perlu menjadi salah satu sasaran pelayanan Posbankum. Judi online menawarkan sesuatu yang sederhana di layar ponsel: uang cepat dan kekayaan instan. Namun yang sering tidak terlihat adalah risiko kehilangan uang, utang, konflik keluarga, hingga persoalan sosial yang muncul setelahnya.

Keterangan Foto : Melayani curhatan Judol di Desa Sobo
“Menjanjikan kekayaan instan, tetapi ujung-ujungnya bisa bangkrut. Pelayanan Posbankum perlu menyasar persoalan seperti ini,” ujar Sumardi.
Pernyataan itu diamini paralegal Desa Sobo yang hadir dalam kegiatan.
Suyatno menyatakan Bagian Hukum siap mendampingi desa dalam memperkuat pelayanan hukum masyarakat.
Ia sekaligus mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak perlu membuat masyarakat miskin merasa sendirian atau takut karena keterbatasan biaya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah memiliki kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dasarnya antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau ada masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum, tidak perlu khawatir. Bisa diajukan melalui Pemerintah Kabupaten, melalui Bagian Hukum, untuk kita bantu sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Suyatno.
Sembodo Sukmamukti dari Bagian Hukum menambahkan bahwa layanan konsultasi dan pendampingan hukum juga disiapkan.
“Untuk konsultasi dan pendampingan, nanti bisa dikoordinasikan dengan lembaga bantuan hukum yang ditunjuk sesuai ketentuan,” ujarnya.
Skema ini penting karena Posbankum bukan dimaksudkan menggantikan peran advokat. Paralegal memiliki fungsi membantu memberikan layanan hukum sesuai kompetensi dan penugasan, termasuk pelayanan nonlitigasi, sementara perkara yang membutuhkan proses litigasi dapat dirujuk kepada pemberi bantuan hukum atau advokat. Ketentuan mengenai paralegal saat ini mengacu pada Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, yang mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.
Dengan demikian, Posbankum menjadi semacam pintu depan akses keadilan di desa: warga tidak dibiarkan kebingungan ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi diarahkan ke layanan yang tepat.
Tanah masih menjadi persoalan klasik di Tawing
Persoalan berbeda kembali ditemukan di Desa Tawing.
Sengketa tanah masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul.
Mega Ayu Ratnasari, salah satu anggota tim pendampingan, menginventarisasi bahwa persoalan pertanahan masih mendominasi masalah hukum yang ditemukan di Desa Tawing.
Hal tersebut diperkuat Adi Susilo, Sekretaris Desa Tawing sekaligus paralegal.
“Kalau masyarakat sudah menyangkut tanah, harus segera diselesaikan, Pak. Guyub rukun tetap kita utamakan. Persoalan tanah umumnya melibatkan keluarga atau tetangga dekat,” ujarnya.
Keterangan Foto : Permasalahn tanah masih menjadi persolan di Desa tawing
Kalimat tersebut menggambarkan karakter persoalan hukum di pedesaan.
Sengketa tanah sering kali bukan sekadar perkara sertifikat, batas bidang atau dokumen kepemilikan. Di belakangnya ada hubungan keluarga, sejarah penguasaan tanah, warisan, batas pekarangan, hingga hubungan bertetangga yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Karena itu, penyelesaian secara damai dan musyawarah tetap mempunyai nilai penting sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan para pihak memang bersedia menyelesaikannya secara nonlitigasi.
Posbankum dapat menjadi ruang awal untuk memetakan persoalan tersebut. Apakah cukup diselesaikan melalui musyawarah? Apakah membutuhkan mediasi? Atau justru harus dirujuk kepada pihak yang mempunyai kompetensi lebih lanjut?
Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang membuat keberadaan paralegal di tingkat desa menjadi penting.
Bangun: ruang Posbankum tetap dipantau
Sementara itu, di Desa Bangun, tim melakukan peninjauan terhadap ruang Posbankum sekaligus berkoordinasi secara daring karena pada waktu yang bersamaan pemerintah desa sedang memiliki kegiatan lain.
Meski berlangsung lebih singkat, peninjauan tetap dilakukan untuk memastikan keberadaan Posbankum tidak hanya berhenti pada papan nama atau keputusan kepala desa, tetapi benar-benar memiliki aktivitas pelayanan dan pelaporan.
Sebab, ukuran keberhasilan Posbankum bukan semata-mata apakah sebuah desa sudah membentuk Posbankum.
Yang lebih penting adalah: apakah warga tahu keberadaannya, apakah paralegal aktif, apakah persoalan masyarakat tercatat, apakah layanan diberikan, dan apakah setiap persoalan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat desa dapat dirujuk ke layanan hukum yang tepat.
Sistem pelaporan Posbankum sendiri kini menjadi bagian penting dalam monitoring pelayanan. BPHN menyediakan sistem pelaporan untuk menghimpun informasi pelaksanaan layanan Posbankum Desa/Kelurahan.
Rara, PKL yang ikut keliling malah masuk UGD
Ada cerita kecil yang ikut mewarnai perjalanan tim hari itu.
Rara, salah satu siswa PKL yang ikut dalam kegiatan lapangan, sempat mengalami sakit karena masuk angin. Ia bahkan harus dibawa ke UGD Puskesmas Munjungan.
Setelah mendapatkan penanganan, kondisinya mulai membaik.
“Gimana pengalamannya, Rara? Masih semangat? Habis ini besok kita keliling lagi, he...” tanya Sembodo sambil berkelakar.
“Iya, Pak. Asyik dan seru. Alhamdulillah sudah mendingan. Tapi saya kapok mabuk perjalanan, he-he,” jawab Rara sambil tersenyum.
Sri Pondiyati langsung menimpali “Makanya sarapan dulu dan minum obat, Rara, biar strong, he he” ujarnya.
Di tengah padatnya agenda monitoring, suasana semacam itu justru membuat perjalanan terasa lebih manusiawi. Ada pekerjaan, ada persoalan warga, tetapi ada pula canda kecil di antara perjalanan dari satu desa ke desa berikutnya.
Keterangan Foto : Cerita Rara&Net Zero Carbon
Menengok tanaman Net Zero Carbon di bantaran Bendoroto
Dalam perjalanan, tim juga menyempatkan meninjau tanaman yang ditanam dalam rangka mendukung program Net Zero Carbon di bantaran Kali Bendoroto, Munjungan.
Namun pemandangan yang ditemui cukup memprihatinkan.
Sebagian besar tanaman tampak tidak bertahan hidup. Kondisi panas terik dan bekas kebakaran diduga menjadi salah satu penyebabnya.
“Waduh, hampir semuanya tidak hidup. Mungkin karena panas terik dan habis terbakar,” gumam Sembodo ketika melihat kondisi tanaman tersebut.
Catatan kecil itu menjadi bagian lain dari perjalanan hari itu: pelayanan hukum berjalan beriringan dengan perhatian terhadap persoalan sosial dan lingkungan di wilayah desa.
Hukum harus hadir sebagai payung yang menentramkan
Jarum jam mendekati pukul 16.00 ketika rangkaian perjalanan monitoring di empat desa akhirnya selesai.
Dari satu desa ke desa lainnya, tim menemukan persoalan yang berbeda. Craken menghadapi tantangan pembinaan remaja dan pernikahan dini. Sobo berhadapan dengan keresahan akibat judi online. Tawing masih bergulat dengan sengketa tanah. Sementara Bangun terus dipantau agar Posbankum benar-benar berjalan dan tidak sekadar menjadi kelengkapan administrasi.
Semua persoalan itu menunjukkan satu hal: hukum di desa harus hadir sebelum persoalan menjadi besar.
Posbankum tidak boleh hanya dipahami sebagai tempat ketika warga sudah berperkara. Ia harus menjadi ruang konsultasi, edukasi, pencegahan, mediasi, sekaligus pintu rujukan ketika sebuah persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Bagi masyarakat miskin, kehadiran layanan bantuan hukum juga menjadi bagian penting dari prinsip persamaan di hadapan hukum. Pemerintah Kabupaten Trenggalek sendiri menegaskan komitmen tersebut melalui penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Menutup perjalanan, Suyatno mengingatkan tim agar tidak kehilangan semangat.
“Kita harus tetap semangat dan memberikan pelayanan kepada warga. Bagian Hukum harus mampu menjadi payung yang bisa menentramkan,” pungkasnya.
Kalimat itu terasa tepat untuk menggambarkan makna Posbankum.
Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal, perkara dan persidangan. Hukum juga tentang bagaimana seorang warga yang sedang bingung tahu harus bertanya kepada siapa, bagaimana sebuah konflik keluarga tidak berkembang menjadi permusuhan, bagaimana anak-anak mendapat perlindungan sebelum terjerumus, dan bagaimana masyarakat miskin tetap memiliki jalan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Di titik itulah Posbankum menemukan maknanya: mendekatkan keadilan kepada warga, sebelum warga harus mencari keadilan terlalu jauh.