Pengembangan fitur, penataan konten, dan
pembenahan akses menjadi bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat
dalam memperoleh informasi produk hukum secara digital.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi
hukum berbasis digital, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
melaksanakan optimalisasi fitur dan layanan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Masih
dalam nuansa peringatan Hari Santri Nasional, kegiatan ini dilakukan bersama
Arizka dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang turut membantu
penyempurnaan tampilan serta pengembangan fitur pada laman JDIH.
Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Tim
melakukan pembenahan secara bertahap, mulai dari penataan tampilan, penyempurnaan
elemen visual, hingga pengoptimalan sejumlah fitur untuk menghadirkan layanan
yang lebih menarik, tertata, dan mudah digunakan masyarakat.
Langkah tersebut bukan sekadar mempercantik tampilan
laman. Optimalisasi JDIH menjadi bagian penting dari upaya memperkuat
aksesibilitas informasi hukum agar masyarakat dapat menemukan dokumen dan
informasi produk hukum secara lebih mudah, cepat, dan terarah.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah
penataan foto pada tautan berita. Elemen visual tersebut disesuaikan agar
terlihat lebih rapi dan proporsional, sehingga tampilan halaman menjadi lebih
nyaman dibaca. Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyajian
informasi sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung.
Selain itu, tim turut membenahi bagian akses masuk
atau login. Pengaturan menu tersebut diarahkan agar lebih tertata dan
tidak terlalu terbuka bagi pengguna yang tidak berkepentingan, dengan tetap
memperhatikan kebutuhan akses pengelola.
“Menu login dibuat lebih privat saja, Kak, biar lebih
aman dari peretasan,” ujar Mega Ayu.
Aspek keamanan menjadi perhatian tersendiri dalam
pengelolaan layanan digital. Pengaturan akses yang tepat perlu didukung dengan
penggunaan kata sandi yang kuat, pembatasan hak akses sesuai tugas, serta
pembaruan sistem secara berkala. Dengan demikian, keamanan tidak hanya
bergantung pada tampilan menu, tetapi juga pada pengelolaan akun dan sistem
secara menyeluruh.
Pembenahan juga dilakukan pada identitas visual laman.
Penambahan logo JDIH dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diharapkan dapat
memperkuat identitas kelembagaan sekaligus membuat tampilan situs lebih menarik
dan mudah dikenali masyarakat.
“Kita tambahkan logo JDIH dan Pemkab biar lebih
menarik,” tutur Pondiyati.
Di sela-sela kegiatan, Arizka turut membantu proses
optimalisasi dengan cekatan, termasuk dalam penyempurnaan sejumlah fitur
lainnya. Kolaborasi antara tim pengelola JDIH dan unsur Kominfo ini menjadi
bagian penting dalam memastikan pengembangan layanan berjalan selaras dengan kebutuhan
informasi dan perkembangan teknologi.
Sembodo, salah satu anggota tim, menilai pembaruan
tampilan memberikan suasana baru bagi laman JDIH.
“Dengan tampilan baru, JDIH menjadi lebih enak
dikunjungi dan tidak membosankan,” ungkap Sembodo.
Menurutnya, tampilan yang tertata dan menarik dapat
menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk lebih nyaman
mengakses informasi yang tersedia. Namun, daya tarik visual tetap perlu
diimbangi dengan kelengkapan dokumen, ketepatan informasi, serta kemudahan
navigasi agar manfaat layanan benar-benar dirasakan pengguna.
JDIH, Pintu Akses
Informasi Hukum bagi Masyarakat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
merupakan sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang
diselenggarakan secara terintegrasi. Keberadaannya bertujuan memudahkan
masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan berbagai pihak
lainnya dalam memperoleh informasi mengenai peraturan perundang-undangan serta
dokumen hukum yang dibutuhkan.
Secara nasional, penyelenggaraan JDIH memiliki
landasan antara lain Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Pengelolaannya juga berkaitan dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar
Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Melalui JDIH, masyarakat dapat menelusuri berbagai
produk hukum yang dipublikasikan oleh instansi terkait, seperti peraturan
daerah, peraturan kepala daerah, keputusan, serta dokumen hukum lain sesuai
kewenangan dan ketersediaan koleksi. Informasi tersebut membantu masyarakat
memahami dasar hukum suatu kebijakan, sedangkan aparatur pemerintah dapat
memanfaatkannya sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas dan penyusunan
kebijakan.
JDIH juga memiliki peran strategis dalam mendukung
transparansi pemerintahan, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi publik.
Dengan dokumentasi yang tertata serta informasi yang mudah ditelusuri, risiko
kesulitan menemukan dasar hukum dapat dikurangi. Masyarakat pun memiliki kesempatan
lebih luas untuk mengetahui regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, optimalisasi JDIH perlu dilakukan secara
berkelanjutan. Pembaruan tampilan harus berjalan beriringan dengan pemutakhiran
koleksi dokumen, ketepatan metadata, kemudahan pencarian, kejelasan status
keberlakuan peraturan, serta perlindungan terhadap akses pengelolaan sistem.
Pembenahan
Berkelanjutan untuk Layanan yang Lebih Baik
Kegiatan optimalisasi pada 20 Oktober 2026 menjadi salah
satu langkah pembenahan untuk menghadirkan JDIH yang lebih informatif, menarik,
dan nyaman digunakan. Kerja sama tim dalam menata tampilan dan menyempurnakan
fitur menunjukkan bahwa kualitas layanan digital memerlukan perhatian terhadap
aspek teknis sekaligus kebutuhan pengguna.
Ke depan, penguatan JDIH tidak cukup hanya diukur dari
perubahan desain. Keberhasilan layanan juga ditentukan oleh seberapa mudah
masyarakat menemukan dokumen yang dibutuhkan, seberapa akurat informasi yang
disajikan, dan seberapa terjaga keamanan sistem pengelolaannya.
Dengan pembenahan yang dilakukan secara konsisten,
JDIH diharapkan semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai sarana
dokumentasi dan informasi hukum yang dapat diandalkan, sekaligus mendukung
terwujudnya pelayanan publik yang transparan, efektif, dan berorientasi pada
kebutuhan masyarakat. (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek).