Kunjungan Kerja di Desa Sawahan
WATULIMO — Upaya mendekatkan layanan dan pemahaman hukum kepada masyarakat terus dilakukan melalui penguatan peran pemerintah desa dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dalam rangka persiapan kegiatan tersebut, Tim Dokum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Kunjungan ini difokuskan pada koordinasi dan pemantapan persiapan penyuluhan hukum yang direncanakan diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada 5 November 2026 mendatang.
Ketua tim, Sri Pondiyati, menyampaikan kepada Kepala Desa Sawahan bahwa pelaksanaan penyuluhan akan didukung oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, termasuk pemenuhan kebutuhan kegiatan sesuai dengan dukungan yang telah direncanakan.
Desa Sawahan dipilih dengan mempertimbangkan keaktifan pemerintah desa dalam mendukung pelayanan Posbankum serta antusiasme masyarakat terhadap kegiatan penyuluhan hukum. Kedua hal tersebut menjadi modal penting untuk membangun kesadaran hukum yang tidak berhenti pada pemahaman aturan, tetapi juga tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Sawahan, H. Yani, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai lokasi kegiatan. Ia sekaligus menawarkan alternatif tempat penyuluhan di kawasan wisata Watu Lawang, Desa Sawahan, yang berada di lingkungan wisata Duren Sari.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki suasana alam yang sejuk dan lingkungan yang representatif untuk mendukung kegiatan edukasi masyarakat. Fasilitas yang tersedia antara lain pendopo, meja dan kursi, masjid, toilet, serta kantin. Lokasinya juga berdekatan dengan kawasan wisata sungai yang berpotensi menjadi daya tarik tambahan bagi peserta.
Menanggapi usulan tersebut, Sembodo, salah satu anggota tim, menyarankan agar dilakukan peninjauan langsung sebelum lokasi ditetapkan. Usulan itu disepakati, sehingga tim kemudian bergerak menuju kawasan Watu Lawang untuk melihat kondisi lapangan dan kesiapan sarana pendukung.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki potensi sebagai tempat penyelenggaraan penyuluhan. Mega menyampaikan apresiasi terhadap kondisi lokasi yang dinilai indah dan representatif, yang kemudian diamini oleh Sri Pondiyati. Meski demikian, penetapan lokasi tetap menjadi bagian dari keputusan tim berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan teknis.
Posbankum, pintu awal masyarakat memahami hukum
Monev Pelaporan Posbankum Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo
Selepas menyelesaikan agenda di Desa Sawahan, tim melanjutkan perjalanan ke Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Kunjungan ini memiliki tujuan berbeda, yakni menindaklanjuti pelaporan kegiatan Posbankum desa melalui tautan pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Di kantor desa, tim diterima oleh Mita, salah satu perangkat desa sekaligus paralegal, bersama sejumlah anggota paralegal lainnya. Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan koordinasi terkait pelaporan kegiatan Posbankum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaporan yang menjadi agenda kunjungan tersebut telah diselesaikan dengan baik.
Keberadaan Posbankum memiliki arti penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi hukum, konsultasi awal, bantuan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai, serta rujukan kepada pihak yang berwenang apabila perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, peran paralegal juga perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman batas kewenangannya. Paralegal dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mengakses layanan yang tersedia, tetapi penanganan perkara tertentu tetap harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penyuluhan hukum tidak semestinya dipandang sekadar agenda seremonial. Kegiatan tersebut perlu menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mengenali langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, serta mengetahui saluran penyelesaian yang dapat ditempuh.
Sembodo berharap pelayanan kepada masyarakat melalui Posbankum terus berjalan dan semakin berkembang. Baginya, keberadaan layanan hukum di tingkat desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama ketika mereka membutuhkan informasi dan pendampingan awal untuk menghadapi persoalan hukum.
Sri Pondiyati menutup rangkaian perjalanan dengan pesan agar semangat koordinasi dan pelayanan tetap terjaga. Persiapan penyuluhan di Sawahan dan penuntasan pelaporan Posbankum di Karanggandu menjadi dua agenda berbeda yang sama-sama diarahkan untuk mendukung penguatan pelayanan hukum di tingkat desa.
Di tengah peringatan Hari Sumpah Pemuda, kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dengan kesadaran hukum, akses terhadap keadilan, dan kemampuan masyarakat memahami hak serta tanggung jawabnya.
Dari desa, upaya membangun masyarakat yang sadar hukum dapat dimulai—melalui pelayanan yang terbuka, koordinasi yang baik, dan edukasi yang menyentuh kebutuhan nyata warga. (Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek)

